Donald Trump Menangkan Pemilihan Presiden Amerika Serikat. (ilustrasi/aktual.com)
Donald Trump Menangkan Pemilihan Presiden Amerika Serikat. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengubah pembatalan visa buat orang asing berdasarkan larangan perjalanan yang dibekukan pada Jumat (3/2) oleh seorang hakim federal.

Seperti diberitakan Xinhua, Minggu (5/2), Departemen tersebut mengatakan orang asing, terutama umat Muslim yang termasuk di dalam larangan perjalanan itu dan memegang visa sah, sekarang bisa pergi ke Amerika Serikat.

Tindakan tersebut dilakukan setelah hakim federal James Robart di Seattle, Negara Bagian Washington, pada Jumat (3/2) memutuskan perintah eksekutif Presiden Trump mengenai larangan perjalanan akan dibekukan di seluruh Amerika Serikat, dan berlaku segera.

Sebanyak 60.000 visa buat warga negara dari tujuh negara dengan mayoritas warga adalah Muslim dan tercakup oleh larangan 90-hari, termasuk Irak, Iran, Suriah, Yaman, Libya, Sudan dan Somalia, untuk “sementara dicabut” berdasarkan larangan perjalanan Januari, yang memicu protes dan kecaman di seluruh dunia.

Selain Departemen Luar Negeri AS, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS juga telah membekukan semua tindakan untuk melaksanakan larangan perjalanan, sejalan dengan putusan hakim federal.

Artikel ini ditulis oleh: