Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung M Prasetyo belum putuskan pemberian deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum) atas kasus yang menjerat dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Padahal Komisi III DPR RI telah menolak rencana Jaksa Agung untuk lakukan deponering kasus tersebut.
“Itu (deponering) kan salah satu yang kita mintai pertimbangan. Banyak instansi lain yang kita mintai (pertimbangan) juga,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (11/) malam.
Prasetyo menjelaskan bahwa memang deponering adalah kewenangan yang dimiliki Jaksa Agung. Namun, ia berdalih akan meminta masukan dari stakeholder sebelum memutuskan pemberian deponering.
“Deponering itu kewenangan prerogatif JA. Tentunya kita perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan. Itu yang sedang kita kerjakan,” ujarnya.
Namun, saat ditanya apa kepentingan umum jika kasus Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan (kesampingkan) lantaran keduanya sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK, Prasetyo mengaku masih mempertimbangkan hal tersebut.
“Kamu harus tau dong Deponering hanya kepentingan umum pertimbangannya. Kita lihat nanti,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menolak keinginan Kejaksaan Agung yang akan melakukan deponering terhadap mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. “Kita tolak,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).
Desmond menilai tak ada alasan bagi kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang. Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. “Beda dengan Bibit-Chandra yang waktu itu masih menjabat, ada kepentingan umumnya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: