Jakarta, Aktual.com — Rencana Jaksa Agung HM Prasetyo menerbitkan surat deponering terkait dengan proses hukum kepada mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan menuai kontroversi.
Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska mengatakan penerbitan deponering akan menimbulkan konflik sektoral antara Kejaksaan Agung dengan Kepolisian.
“Ya makanya itu akan jadi rancu juga, kepolisian sudah menetapkan (kasus) ini P21, diserahkan kepada Kejaksaan, tapi di Kejaksaan bukannya P19, ini justru minta deponering, ini kan lucu. Ngga bisa begitulah harusnya kejaksaan dalam bekerja,” tegas Risa, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (17/2).
Menurut Risa, seharusnya jika memang Kejaksaan merasa belum yakin terhadap berkas yang diberikan kepolisian, maka jangan diterima terlebih dahulu.
“Harusnya dari Kejaksaan itu pada saat menerima berkas, diliat, dia periksa, kalau tidak memenuhi syarat, dikembalikan lagi ke kepolisian, ngga perlu pake deponering. Itu juga pasti kita akan kritisi,” ucap anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan itu.
“Kemungkinan minggu depan akan mengundang Jaksa Agung,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang