Sebuah kapal melintasi lokasi yang akan dibangun Pulau G atau Pluit City dalam Reklamasi Teluk Jakarta di Pluit, Jakarta, Kamis (5/11). Meskipun menuai pro dan kontra, namun proyek Reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/15

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berdalih mengeluarkan izin reklamasi Teluk Jakarta, berdasarkan pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Dan lebih spesifik mengacu pada pasal 4 Keppres tersebut.

Dijelaskan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa, berdasarkan pasal tersebut, pemprov mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 yang antara lain menjelaskan bahwa kawasan strategis pantai utara Jakarta merupakan kawasan penting yang harus dikembangkan mulai dari tepi pantai sampai kedalaman delapan meter di bawah permukaan laut.

“Nah di dalam area itu kita lakukan reklamasi,” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (14/4).

Diungkapkan Oswara, maksud dari reklamasi itu adalah, pengembang melakukan pengurukan di lahan yang sudah ditetapkan, belum dalam tahap mendirikan bangunan.

Namun nyatanya, beberapa bangunan di areal reklamasi Teluk Jakarta, sudah berdiri.

“Reklamasi dalam hal ini pengurukan, belum sampai pada pendirian bangunan,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: