Bandung, Aktual.com – Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden Eko Sulistyo meyakini likuidasi Kantor Staf Presiden (KSP) hanya merupakan bagian dari wacana politik yang berkembang di masyarakat seperti halnya ketika Presiden membentuk institusi ini.

“Meski wacana likuidasi KSP tersebut berkembang, kami meyakini Presiden Joko Widodo akan tetap mempertahankan KSP,” katanya di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/8).

Menurut dia, keberadaan Kantor Staf Presiden sangat dibutuhkan untuk membantu tugas presiden dalam mengawal program-program prioritasnya.

“Sinyal ini dapat dilihat dengan akan dilantiknya Deputi V Analisis Strategis pada Kamis (27/8),” ujar Eko.

Ia mengungkapkan saat ini yang akan berubah adalah kepala stafnya saja, karena hingga hari ini, jabatan tersebut masih dijabat ganda oleh Luhut Binsar Panjaitan.

“Dan hal tersebut merupakan kewenangan presiden untuk menentukan siapa yang akan menjabat,” katanya.

Ia menjelaskan betapa dibutuhkannya Kantor Staf Presiden yang berkedudukan sebagai sistem pendukung tugas kepresidenan, meski sudah ada lembaga lain seperti Seskab, Setneg, Bappenas dan BPKP.

“Keberadaan KSP lebih pada pengelolaan isu-isu strategis, sedangkan Seskab mengkoordinasi kementerian, Setneg lebih pada administrasi dan pengelolaan aset negara, termasuk kebijakan, Bappenas lebih kepada perencanaan program prioritas nasional dan sisi pengawasan ada pada BPKP,” katanya.

“Mereka memiliki penekanan tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda dan akan mendukung dan tetap melekat pada Presiden karena saat ini siapa yang akan menjaga program prioritas nasional,” lanjut dia.

Pada 2015, Kantor Staf Kepresidenan mengawasi 100 program prioritas nasional dan tahun depan ada 500 program yang juga akan diawasi.

“Kemudian KSP akan mengawal dan membuat laporan tentang penyerapan dan capaian program yang dilakukan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, Kantor Staf Kepresidenan bukan merupakan barang baru karena pada era pemimpin sebelumnya ada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Sesdalobang pada era Presiden Soeharto.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menyatakan Kantor Staf Kepresidenan sebaiknya dilikuidasi untuk menghindari adanya tumpang tindih tugas, lalu direorganisasi ke dalam lembaga lain yang saat ini telah ada.

Sesuai Pasal 2 Perpres RI Nomor 26/2015 disebutkan bahwa Kantor Staf Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wapres dalam mengendalikan program prioritas nasional, komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis.

Menurut TB, ketiga tugas tersebut sesungguhnya bisa dialihkan dibawah Wapres untuk pengawasan program prioritas nasional mengingat Presiden dan Wapres satu paket yang tidak bisa dipisahkan dalam memutuskan program-program prioritas.

Kedua, lanjut TB, tugas komunikasi politik sebaiknya dimasukkan dalam tugas Seskab karena salah satu tugasnya antara lain melakukan komunikasi politik dengan legislatif atau lembaga-lembaga negara lainnya.

Untuk pengelolaan isu-isu strategis dapat dikoordinasikan oleh Setneg atau Seskab karena tugas tersebut telah ada didua lembaga tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: