Jakarta, Aktual.co — Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) bukan sebuah lembaga yang kebal hukum. PSSI merupakan sebuah lembaga yang membawa kepentingan publik olahraga di Indonesia.
Dikatakan Deputi V Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot S. Dewa Broto, PSSI harus tunduk kepada undang-undang yang ada dan mengaturnya, yaitu undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
“PSSI harus tunduk pada UU Nomor 3 Tahun 2005. Kan tidak ada peraturan tertentu yang membatalkan UU yang ada,” tegas Gatot di Depok, Jawa Barat, Kamis (18/12).
Meski begitu, lanjut Gatot, Kemenpora pun tidak serta merta merasa paling benar. Kata dia, pemerintah tetap menghargai tentang apa yang menjadi pedoman PSSI.
“Pemerintah tahu ada statuta FIFA, itu kita hormati. Tapi, PSSI jangan menganggap mereka lembaga tersendiri yang tidak bisa tersentuh apapun,” tandasnya.
Pernyataan Gatot ini terkait dengan rencana Kemenpora membentuk Tim Sembilan, yang akan melakukan pengawasan terhadap kinerja PSSI.
Selain itu, sebagian kalangan juga mengatakan bahwa, PSSI tidak bisa diintervensi oleh pemerintah Indonesia. Jika hal ini dilakukan, maka akan mendatangkan sanksi dari FIFA.
Artikel ini ditulis oleh:













