Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik Budi Setiono mengatakan bahwa anggota militer aktif harus mengundurkan diri jika masuk dalam lembaga yang dibawa presiden dalam mengawal implementasi visi misi.
Dirinya masih belum mengetahui pasti seperti apa nomenklatur struktur deputi di lembaga staf kepresidenan.
“Apakah itu berkaitan dengan lembaga struktur non pemerintah atau memang merupakan bagian dari kabinet.” kata Budi, Rabu (1/4).
Meski demikian, secara umum, lembaga yang dipimpin Luhut Panjaitan (Kepala Staf Kepresidenan), di Amerika Serikat disebut sebagai ‘west wing’ (lembaga ‘think tank’ yang dibawa presiden untuk mengawal implementasi visi misi presiden).
“Kalau itu diterapkan di Indonesia, terutama dari berbagai statmen yg diutarakan pak Luhut, saya kira mengarah ke lembaga itu (west wing). Logikanya memang diisi politisi, bukan militer aktif. Kalau militer aktif dia harus pensiun, mengundurkan diri dan jadi politisi,” ujar Budi.
Diketahui, Mayjen TNI Andogo Wiradi diangkat sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan. Posisi Andogo yang masih aktif sebagai anggota TNI, mendapat kritikan.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyebut penempatan Mayjen TNI Andogo Wiradi sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004. Pasalnya, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa prajurit aktif dilarang mengisi posisi jabatan sipil.
Berdasarkan pasal 47 ayat 2, dijelaskan: prajurit aktif dapat menduduki kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan (polhukam), pertahanan negara (Kemenhan), sekretaris militer (termasuk ajudan), intelijen negara (termasuk BIN dan BNPT), sandi negara, Lemhanas, Wantanas, SAR Nasional , BNN dan MA.
“Jadi, hanya ada 10 lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif, sehingga Keppres penempatan perwira aktif di staf kepresidenan yang dikeluarkan presiden Jokowi telah melanggar Undang Undang,” kata TB Hasanuddin.
Artikel ini ditulis oleh:

















