Bambang mengatakan ada lima pilar yang menjadi program TNP2K dalam menangani masalah kekerdilan. Pilar pertama, yakni komitmen dan visi Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla sebagai pemimpin negara. Pilar kedua, mengampanyekan dan mengedukasi upaya menangani masalah kekerdilan.

Pilar ketiga, koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk menyelesaikan masalah kekerdilan. Pilar keempat, mewujudkan ketahanan pangan. Pilar kelima adalah pemantauan dan evaluasi kinerja.

Sementara dana APBN 2018 yang digelontorkan untuk penanganan kasus kekerdilan sebesar Rp47 triliun yang dialokasikan ke sejumlah kementerian lembaga ditambah Rp93 triliun yang digelontorkan ke pemerintah daerah dan disalurkan melalui dana desa.

Namun demikian, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa kendala yang dihadapi dalam penanganan masalah kekerdilan anak di Indonesia adalah lemahnya kerja sama antarkementerian dan lembaga.

“Kerja sama dalam satu lembaga saja sulit apalagi ini banyak lembaga,” kata Mardiasmo.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid