Jakarta, Aktual.com — Pemerintah memangkas waktu pemberian izin investasi dari sebelumnya beberapa hari menjadi hanya tiga jam dalam rangka percepatan layanan investasi.
“Diharapkan hanya sekitar 3 jam saja,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution ketika mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Darmin, dalam paket kebijakan ekonomi itu, sebetulnya izin investasi untuk industri ada dua kelompok, yaitu di dalam kawasan industri dan luar kawasan industri.
Berdasarkan peraturan yang ada sebelumnya, kata dia, waktu proses izin di luar kawasan industri masih relatif lama. Misalnya, izin usaha mencapai 8 hari.
“Dengan perubahan peraturan dalam paket kedua September ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri yang tadinya perizinan 8 hari dan 11 lainnya tidak diperlakukan sebagai izin lagi, tetapi sebagai standar, sebagai syarat. Misalnya, izin untuk lingkungan,” kata Darmin.
Ia menyebutkan izin untuk lingkungan di kawasan industri itu sudah diberikan untuk kawasannya.
“Peraturan BKPM hari ini diharapkan sudah selesai,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan bahwa pihaknya mulai hari ini menyiapkan pelayanan izin investasi selama 3 jam.
“Ini menghasilkan tiga produk: izin itu sendiri, akta perusahaan, dan NPWP,” katanya.
“Ini adalah investasi di kawasan industri sehingga dalam tiga jam si investor bisa langsung milih tempat di kawasan dan starting konstruksi,” katanya.
Selain di kawasan industri, investasi itu paling sedikit nilainya Rp100 miliar atau mempekerjakan 1.000 tenaga kerja Indonesia.
“Untuk di kawasan industri, investor hanya menandatangani komitmen untuk norma-norma tertentu yang sudah ditetapkan kementerian teknis. Misalnya, amdal,” katanya.
Ia menyebutkan Presiden juga menugasi BKPM dengan kementerian teknis lainnya untuk melakukan pemotongan perizinan, terutama di industri, yang ke depan jadi salah satu tulang punggung pembangunan ekonomi Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan