Jakarta, Aktual.com — Seiring adanya paket kebijakan ekonomi dan deregulasi dari Presiden Jokowi, DPR akan melakukan penyesuaian RUU Pengendalian Minuman Beralkohol.

Hal ini dilakukan demi mempertahankan minat investasi dan keberlangsungan kegiatan industri.

“Penyesuaian ini dilakukan seiring dengan adanya paket kebijakan ekonomi dan deregulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo, Rabu (16/9).

Firman menjelaskan, penyesuaian ini harus dilakukan DPR agar tidak bertentangan dengan kebijakan ekonomi pemerintah.

“Yang jelas kami akan lakukan penyesuaian, karena regulasi itu harus dinamis. Jangan sampai ini memperburuk iklim investasi dan mematikan industri minuman di Tanah Air. Tidak bisa memaksakan larangan sepenuhnya,” ucap Firman.

Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol akan direvisi.

Dalam draf RUU tersebut minuman alkohol yang dilarang adalah golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1-5 persen, golongan B dengan kadar melebihi 5-20 persen, golongan C dengan kadar lebih dari 20-55 persen, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.

Pasal 8 ayat 1 draf RUU tersebut menyatakan bahwa diatur pengecualian penggunaan minuman alkohol untuk kepentingan terbatas. Adapun kategori kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Diakui, draf tersebut merugikan industri. Adanya regulasi yang melarang produksi dan peredaran minuman beralkohol dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya menggangu iklim investasi.

Artikel ini ditulis oleh: