Jakarta, Aktual.com — Sebagai salah satu kementerian yang punya banyak perizinan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meninjau kembali beberapa perizinan agar lebih produktif dan cepat.

“Sebelumnya diberikan izin sementara, yaitu izin prinsip lalu dua atau empat tahun kemudian baru keluar izinnya. Di dalam proses ini banyak hal yang terjadi dan seharusnya tidak,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).

Siti mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 14 izin di KLHK yang prosesnya dapat ditekan menjadi enam izin dan melibatkan sembilan revisi Permenhut.

Contoh izin yang direvisi adalah izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi yang biasanya digunakan untuk tambang emas, bauksit dan lain-lain, menjadi izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Kalau untuk ekspolrasi harusnya tidak memakan waktu lama, menjadi lima hari, kalau untuk hutan produksi (satu izin) bisa 12 hari,” jelas Siti.

Kemudian pemerintah juga merekomendasikan pihak Pemerintah Daerah untuk mempersingkat waktu proses perizinan paling lama empat hari.

“Dalam rekomendasi Pemda, maka kita kasih batas paling tidak empat hari. Kalau dia tidak rekomendasi, kita ambil posisi,” ujar Siti.

Dengan demikian sebetulnya izin pinjam pakai kawasan hutan bisa dipersingkat menjadi kira 12-15 hari dari sebelumnya dua tahun, empat tahun dan sebagainya.

Kemudian, izin pelepasan kawasan hutan yang izinnya bisa mencapai 2-4 tahun biisa dipersingkat menjadi 12-15 hari.

Siti menjelaskan waktu yang diperlukan adalah untuk melakukan pengecekan lokasi dan batas, juga mendiskusikan kerangka acuan amdal.

Dalam kaitannya dengan perpanjangan izin, jika sebelumnya memerlukan izin perpanjangan, maka sekarang tidak perlu lagi dipakai izin lingkungan untuk perpanjangannya karena sudah ada.

Selanjutnya adalah izin pemanfaatan hutan hasil kayu dalam hutan produksi yang sebelumnya ada empat izin maka akan dijadikan satu izin saja, yaitu izin usaha pemanfaatan kayu.

Keempat izin tersebut yaitu izin usaha pemanfaatan kayu dari hutan alam, izin pemanfaatan kayu dari hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan pemnfaatan kayu pada hutan alam.

Selanjutnya di bidang industri kehutanan yang tadinya ada dua izin maka dijadikan hanya satu izin saja.

Sebelumnya kedua izin tersebut adalah izin usaha industri primer usaha kayu di atas 6,000 meter kubik per tahun dan izin perluasannya, menjadi izin industri primer hasil hutan.

Kemudian izin usaha penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi dan izin pemanfaatan panas bumi yang tadinya susah dan memakan waktu maka sekarang menjadi izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Keseluruhan izin ini otoritasnya berada di Pemerintah Pusat, dan prosesnya sekitar 12 hari, tambah Siti.

“Jadi ini dalam rangka memperbaiki iklim investasi kita, saya sebagai Men LHK menjamin bahwa ini bisa kita selesaikan dengan baik,” tutup Siti.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan