Jakarta, Aktual.com – Pemprov DKI raup ‘pemasukan’ besar dari pemberlakuan denda parkir mulai Januari hingga Agustus 2015.
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI mencatat pendapatan hingga Rp2,7 miliar lebih. Jumlah fantastis itu didapat dari uang retribusi parkir atas pelanggaran denda derek sebanyak 5413 unit kendaraan roda empat yang terjaring.
“Yang sudah kami keluarkan 5367 unit dengan jumlah nilai retribusi Rp 2.764.500.000,” kata Kabid Dalops Dishubtrans DKI, Henrico Tampubolon, Senin (24/8).
Operasi derek kendaraan parkir liar dilakukan di lima wilayah kota administrasi Jakarta dan dilakukan oleh petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, Camat, dan Lurah.
Pihaknya juga mencatat ada 1.315 unit kendaraan angkutan umum yang distop izin beroperasi,13.506 kendaraan roda dua dan 8.702 kendaraan roda empat digembosi.
Sementara untuk titik operasi, Henrico menjabarkan beberapa titik yang dianggap rawan parkir liar. Untuk Jakarta Selatan, ada Blok M, di Jakarta Timur di Jatinegara. Di Jakarta Barat di Kota Tua dan Pasar Asemka. Di Jakarta Utara di sekitar Kelapa Gading dan kawasan Pluit. Jakarta Pusat di Tanah Abang, Cikini dan Pasar Baru.
Biasanya, sebagian besar titik parkir liar tersebar di daerah atau kawasan yang memiliki pusat kegiatan ekonomi seperti wilayah Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di kawasan pusat tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut banyak terdapat angkutan barang atau ekpedisi.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Artikel ini ditulis oleh: