OTT KPK (Aktual/Ilst.Nlsn)
OTT KPK (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com – KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, Jumat (12/2) lalu. Dia diduga terima suap.

hjkh
Andri Tristianto Sutrisna

Penangkapan Andri menambah panjang deretan oknum lembaga pengadilan yang kena OTT KPK sejak tahun 2011.

Berikut sejumlah penangkapan yang pernah dilakukan KPK terhadap sejumlah hakim dan oknum lain terkait pengadilan dan di lingkungan Mahkamah Agung.

Di tahun 2011, KPK menangkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. Saat itu Umar menerima suap Rp250 juta.

Di tahun yang sama, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari ditangkap karena menerima suap Rp200 juta.

Tahun 2012, giliran hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandano yang ditangkap KPK. Sama, kasus suap. Senilai Rp150 juta.

Pada 2013, KPK menangkap mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi yang menerima suap Rp150 juta.

Di tahun itu, KPK juga menetapkan dua hakim ad hoc di pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata hakim karier di pengadilan Tipikor Semarang Pragsono sebagai tersangka sebagai pengembangan dari kasus hakim Kartini Marpaung.

Masih pada 2013, KPK menangkap Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman yang menerima Rp150 juta.

Selanjutnya, pada 2014 berdasarkan pengembangan kasus hakim Setyabudi, KPK menetapkan hakim pengadilan tinggi Bandung Pasti Serevina Sinaga dan hakim pengadilan negeri Bandung Ramlan Comel sebagai tersangka.

Dan pada 2015, KPK menangkap tangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang menangani perkara bersama hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan yang menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara