Jakarta, Aktual.com – Nasyiatul Aisyiyah (NA) menilai ada kekeliruan dalam menafsirkan hukum dalam kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun. Tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram itu mendekam di penjara setelah dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baiq Nuril, warga Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, bermula saat menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialaminya oleh oknum Kepala SMAN 7 Mataram H Muslim.
Dalam proses hukum di pengadilan, ibu berusia 36 tahun itu didakwa Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ibu Nuril yang sesungguhnya merupakan korban pelecehan verbal dari mantan kepala sekolahnya sendiri harus mendekam dalam penjara yang mengakibatkan anak-anaknya terlantar dan kehilangan kasih sayang,” tegas Ketum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Diyah Puspitarini, kemarin.
“Yang sesungguhnya penyebar-luasan informasi tersebut bukan faktor kesengajaan dan bukan dilakukan langsung oleh yang bersangkutan,” sambungnya.
Sementara itu Ketua Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah Nusa Tenggara Barat Humairah menyatakan tiga sikapnya atas kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Pertama, menyampaikan rasa simpati kepada Nuril sebagai korban pelecehan, sebagai ibu dari 3 anak kecil, sebagai perempuan yang diabaikan haknya, namun justru didakwa dengan tuntutan yang mengabaikan rasa kemanusiaan dan keberpihakan pada perempuan.
Kedua, menyayangkan dan mengutuk tuntutan sidang yang menjerat Nuril dengan alasan menyebarluaskan dan mentransmisikan rekaman elektronik asusila, yang pada kenyataannya dari kronologis kejadian, bukanlah Nuril yang melakukan hal tersebut.
Pun sesungguhnya hal itu menjadi sesuatu yang lumrah jika rekaman tersebut mengandung muatan-muatan yang berindikasi pada ketidakadilan dan pelakuan yang merendahkan, apalagi melecehkan,
“Ketiga, sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengembangan dan advokasi perempuan dan anak, Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah NTB memberikan jaminan untuk penangguhan hukuman untuk kebebasan Ibu Nuril,” kata Humairah.
Penangguhan penahanan diajukan mengingat Nuril memiliki tiga orang anak yang harus diurus dan dipenuhi hak-hak dasar mereka untuk tetap bersama dan mendapatkan kasih sayang dari ibunya.
Artikel ini ditulis oleh: