Dalam aksinya, mereka menolak reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta untuk dilanjutkan di karenakan keputusan Menko Maritim Luhut B Panjaitan melanjutkan reklamasi tersebut dinilai melukai hati para nelayan dan di sekitar Pantai Utara Jakarta.

Jakarta, Aktual.com-Pada peringatan dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang jatuh hari ini, Kamis (20/10) nelayan di pesisir Teluk Jakarta harus menelan pil pahit. Gugatan mereka terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang kalah ditingkap banding atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Iya. (putusan) sudah sejak tanggal 13 Oktober, dan kami baru terima (putusannya),” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan, saat dihubungi wartawan, Kamis (20/10).

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL).

“Kami tunggu 14 hari. Kalau penggugat mengetahui putusan, tapi tak melakukan upaya kasasi, berarti putusan sudah final dan inckraht (in kracht van gewijsde/berkekuatan hukum tetap),” kata Yayan.

Seperti diketahui polemik izin reklamasi pulau G saat ini sudah ditangan pemerintah pusat. Pada era Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya Rizal Ramli sempat membatalkan izin ini. Namun akibatnya Rizal dicopot dari jabatanya.

Setelah digantikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan izin reklamasi pulau G kembali dilanjutkan. Proyek reklamasi ini tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Artikel ini ditulis oleh: