Jakarta, Aktual.co — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan desa saat ini menjadi komunitas mandiri yang berpemerintahan di hadapan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Karena itu, ia meminta kepala desa untuk sungguh-sungguh membangun politik pembangunan yang partisipatif di desanya masing-masing. Karena kedudukan desa di hadapan sebagai komunitas mandiri.
“Dalam konstruk UU Desa, kemandirian desa itu hibridifas antara self governing community (komunitas yang berpemerintahan) dan local self government (pemerintahan lokal),” kata Menteri Marwan, di Pasuruan, Jawa Timur, Senin (24/11).
Ia memaparkan bahwa tingkat pertumbuhan penduduk perkotaan sebesar 2,18% pertahun lebih tinggi dari tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata nasional sebesar 1% pertahun. Sedangkan pertumbuhan penduduk di perdesaan menurun sebesar 0,64% pertahun.
“Karena itu saya mengingatkan kepala desa untuk sungguh-sungguh menggenjot pembangunan desa berdasarkan kebutuhan riil masyarakat setempat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya membangun kominikasi intensif antara kementerian desa dengan para kades. “Ketika ada permasalahan di desa setiap saat bisa disampaikan ke kemendes,” ujarnya.
Ia juga mengatakan meminta masukan kepala desa terkait revisi Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
“Saya meminta masukan dari para kades untuk perbaikan PP yang akan datang,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















