Jakarta, Aktual.com — Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, bila PKS sebagai partai pengusung Fahri Hamzah ingin mencopotnya dari jabatan Wakil Ketua DPR tanpa alasan yang sesuai konstitusi, maka sama halnya PKS mengganggu fungsi negara.

“Sebagai wakil ketua DPR, Fahri Hamzah itu sedang menjalankan fungsi negara. Rakyat berhak mengingatkan kepada PKS bahwa mencopot Fahri Hamzah dari jabatannya tanpa alasan yang konstitusional maka ini sama halnya dengan menggangu fungsi negara,” kata Irman, di Jakarta, Selasa (12/1).

Ia pun berkeyakinan, PKS tidak akan mau berhadapan dengan rakyat maupun konstitusi, dengan mencari-cari alasan dengan mencabut keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS yang bisa memaksa Fahri hengkang dari kursi pimpinan DPR.

“Ada legitimasi, legalitas dan konstitusionalitas yang bisa menjadi ancaman bagi keberadaan partai (PKS). Jika memaksa apapun alasan yang tidak sesuai konstitusi, maka partai bisa dibubarkan. Ini seharusnya dipaham oleh para politisi dan partai politik,” pungkas pendiri Sidin Constitution itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang