Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif didampingi juru bicara KPK didampingi juri bicara KPK Febry Diansyah saat memperlihatkan barang bukti dan menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yanin sebagai tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin ((1510/2018). Laode amengatakan, Neneng diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait izin proyek Meikarta di CIkarang, Bekasi yang dijanjikan pengembang sebesar Rp 13 miliar dari Group Lippo. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jaringan aktivis ProDem angkat bicara tentang terungkapnya kasus suap perizinan proyek properti Meikarta di Kabupaten Bekasi pada awal pekan ini.

Ketua Majelis ProDem, Syafti Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah menyoroti polemik Meikarta sejak lama, jauh sebelum kasus ini terkuak.

Menurut Syafti, sejak saat itu ProDem telah menyesalkan sikap dan pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan yang justru menjamin legalitas Meikarta.

“Padahal saat itu jelas sekali proyek ini tidak memenuhi perizinan yang cukup, terkait izin luas lahan yg bisa dimanfaatkan, tidak sesuai dengan peruntukkannya,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual, Jumat (19/10) malam.

“Kini terbukti proyek ini GAGAL TOTAL dan bermasalah secara hukum,” sambung pria yang akrab disapa Ucok ini.

Dari kajian ProDem, lanjut Ucok, setidaknya terdapat lebih dari 100 ribu konsumen yang terancam merugi lantaran dana investasinya dalam proyek ini hilang tak berbekas.

Selain itu, jelasnya, banyak pihak yang merasa janggal dengan penjualan apartemen di Meikarta, mengingat harga per unitnya hanya mencapai Rp 125 juta.

Menanggapi kasus ini, Ucok pun telah bereaksi dengan menugaskan Effendi Saman selaku advokator senior ProDem dan tim kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut

1. Membuka posko pengaduan konsumen proyek meikarta di Jl. veteran I No. 33. Gambir, Jakarta Pusat.(call center: WA 08562306466, 081311028333.)

2. Meminta kepada KPK untuk memeriksa CEO Grup Lippo JR dan segera melaku penyelidikan dan penyidikan hukum.

3. Mendesak BPK agar segera mengaudit LIPPO GRUP dalam proyek Meikarta

4. Meminta pada pihak Keimigrasian untuk melakukan pencekalan terhadap JR agar tidak bepergian keluar negeri, agar KPK bisa menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan untuk skandal meikarta.

5. Menyiapkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap LIPPO GRUP melalui Pengadilan Negeri setempat untuk korban konsumen Meikarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan