Ratusan massa yang tergabung dalam PARMUSI ( Persaudaraan Muslimin Indonesia) dan berbagai elemen organisasi Islam lainnya melakukan aksi didepan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). Dalam aksinya PARMUSI ( Persaudaraan Muslimin Indonesia) mendesak Majelis Hakim untuk tidak membebaskan Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jakarta, Aktual.com – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) akan menemui pimpinan DPR RI guna mendesak pencopotan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI, hari ini, Senin (20/2).

“Kita akan adakan dialog dengan pimpinan DPR (besok),” ujar Kuasa Hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/2) malam.

Kata dia, rencananya sejumlah pengurus GNPF MUI akan bertemu dengan para pimpinan di DPR, pukul 14.30 WIB untuk membahas kedudukan Ahok yang menyandang status terdakwa tapi masih menjabat Gubernur DKI.‎

Hal tersebut lanjut Kapitera, diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Dalam UU itu tercantum bahwa seorang terdakwa harus mencopot jabatannya sebagai Gubernur.

‎”Kita minta Ahok untuk diberhentikan‎ (sebagai Gubernur), harus dilaksanakan UU nomor 23 pasal 83 tahun 2014. Kita mendesak Ahok untuk berhenti jadi Gubernur,” tandasnya.

Diketahui, Ahok resmi kembali menjabat sebagai Gubernur DKI nonaktif paska Pilgub DKI beberapa waktu lalu. Padahal Ahok saat ini masih berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan