Jakarta, Aktual.co — Mulai Desember nanti pengendara sepeda motor dilarang melintasi jalur yang diberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Aturan pelarangan itu diberlakukan atas kerjasama Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya dengan dalih untuk mencegah kecelakaan lalu lintas pada pengguna sepeda motor di jalan protokol.

“Memang gak ada pilihan, karena rawan sekali kecelakaan. Setiap hari, 2-3 pengguna sepeda motor di Jakarta meninggal karena kecelakaan. Jadi kita berpikir motor ini boleh pakai tapi untuk daerah tertentu,” ujar Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balaikota DKI, Selasa (11/11).

Sebelum kebijakan ini diberlakukan akan lebih dulu dimulai dengan sosialisasi. “Sehingga Desember mendatang sudah bisa dimulai,” ujarnya.

Sebagai kompensasi, kata Ahok, pengguna sepeda motor bisa memarkir kendaraannya di gedung-gedung terdekat dan menggunakan bis tingkat gratis yang telah disediakan. “Di jalur yang ada ERP kita akan batasi motor tapi kita akan sediakan bus tingkat gratis/”

Pemberlakuan pelarangan sepeda motor untuk melintasi kawasan ERP juga disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Restu Mulya Budiyanto.

“Ini sudah dibicarakan. Saat ERP berjalan jalanan harus bebas dari kendaraan roda dua,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/11).

kebijakan serupa, ujarnya, juga sudah diberlakukan di negara-negara yang menerapkan ERP. “Tinggal kita maunya bagaimana. Menjadi negara maju atau mundur,” ujarnya.

Dia optimis kebijakan itu akan berdampak positif mengurangi kecelakan kendaraan yang didominasi oleh sepeda motor.
Sebagai informasi, berdasarkan data Polda Metro Jaya, sekitar 45 ribu pengguna sepeda motor meninggal dunia per tahun.

Artikel ini ditulis oleh: