Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian saham Garuda, Muhammad Nazaruddin (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/11). Nazaruddin yang telah menjadi terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet itu dipindahkan penahanannya dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Rutan Cipinang untuk mempermudah pelaksanaan pemeriksaan atas kasus TPPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melimpahkan berkas penuntutan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dengan pelimpahan berkas tersebut, tak lama lagi Nazaruddin selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang akan segera disidangkan.

“Sudah dilimpahkan. Persidangannya sekitar Desember. Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar kuasa hukum Nazaruddin, Elsa Syarief di gedung KPK, Rabu (25/11).

Dalam kesempatan yang sama, Elsa juga mengatakan jika dirinya dengan Nazaruddin akan segera mengatur strategi untuk menghadapi persidangan yang tidak lama lagi akan digelar. Dia pun mengaku belum menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kita konsultasi tentang persiapan persidangan. Saya belum konsultasi, baru hari ini. Belum dapat (surat dakwaan),” ujar dia.

Menurut Elsa, Nazaruddin saat ini tengah memantapkan mentalnya. Pada dasarnya, sambung dia, bos Permai Grup itu sudah siap menjalani persidangan. “Siap. Pak Nazar sudah siap. Biar cepat selesai lah biar ada kepastian hukum,” kata dia.

Nazaruddin ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 13 Februari 2012. Puluhan saksi telah dipanggil dan aset-aset milik suami daei Neneng Sri Wahyuni telah disita penyidik KPK.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia, dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI), sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Indikasi adanya pencucian uang oleh Nazaruddin ini, terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan, bahwa pada 2010 Permai Grup, perusahaan Nazaruddin memborong saham milik PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Kelima perusahaan itu di antaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Khusus untuk PT Exartech, Nazaruddin menggunakan perusahaan itu untuk meraup keuntungan dalam proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesahatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.

Dalam proyek pendirian pabrik vaksin, PT Exartech berhasil memenangkan lelang pengerjaan pembangunan sarana prasarana system connecting fasilitas produksi dan chicken breeding dengan nilai proyek sebesar Rp.196.541.029.300.

KPK pun sudah menyita berbagai aset milik Nazaruddin, yang diduga merupakan hasil pencucian uang. Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto pada 16 Juni 2013 silam, secara percaya diri mengatakan, jika pihaknya telah menyita seluruh aset milik Nazaruddin. Sedikitnya sudah hampir Rp 400 miliar, aset milik Nazar yang disita KPK, yang di antaranya yakni saham PT Garuda senilai Rp 300 miliar dan kebun kelapa sawit di Riau senilai Rp 90 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu