Polisi berbaris pada Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2015 untuk pengamanan Natal dan tahun baru di Mapolda Jateng, di Semarang, Rabu (23/12). Polda Jateng menyiapkan sebanyak 8.685 personel dan memprioritaskan pengamanan ekstra pada 173 dari 2.888 gereja di Jawa Tengah saat perayaan Natal 2015. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Delapan personel Polres Nunukan, Kalimantan Utara, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik dan dalam proses pemecatan karena tersandung kasus narkoba serta disersi.

Kedelapan personel kepolisian tersebut, lima orang tersangkut kasus narkoba termasuk personel Satuan Resnarkoba yang menjual sabu-sabu dan telah divonis Pengadilan Negeri Nunukan, dua orang terkena kasus disersi (tidak menjalankan kedinasan selama tiga bulan) dan seorang tersangkut kasus penganiayaan.

“Jadi ada delapan personel Polres Nunukan yang telah disidang etik selama 2015 termasuk lima yang tersangkut kasus narkoba,” ujar Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce di Nunukan, Jumat (1/1).

Mengenai lima anggota Polres Nunukan yang menyalahgunakan barang bukti sabu-sabu tersebut disidang etik sejak Januari 2015, namun sampai sekarang keputusan pemberian sanksi belum terbit atau masih dalam proses di Propam Polda Kaltim, katanya.

Begitu pula dengan tiga personel lainnya, pemberian sanksi berat yang dikenakan kepadanya sesuai dengan hasil sidang oleh Komisi Kode Etik (KKE) belum juga terbit sehingga yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

Hanya saja, dia tidak menyebutkan nama-nama personel Polres Nunukan yang melakukan pelanggaran berat tersebut sesuai sidang etik selama 2015.

Terkait dengan personel yang melakukan pelanggaran pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.

“Kami dari Polres Nunukan komitmen menindak anggota yang melakukan pelanggaran berat makanya selama 2015 terdapat delapan orang yang telah menjalani sidang etik,” ungkap Pasma Royce.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka