Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmond J Mahesa menanggapi usulan agar presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang salah satu isinya mengatur hak imunitas bagi pimpinan KPK. Konstitusi DPR tidak diamanatkan pemberian imunitas atau penghentian sementara.
“Imunitas itu kan presiden, alasannya harus jelas sesuai dengan Undang-undang nggak? Sesuai dengan konstitusi nggak? Apa yang harus diimunitaskan untuk saudara Bambang? Dalam konstitusi kita tidak diamanatkan soal pemberian imunitas itu atau penghentian sementara,” ujar Desmond, di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1).
Tidak ada alasan untuk melakukan imunitas terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Budi Gunawan dan penangkapan Bambang Wijojanto, dipandang sebagai hal aneh. Awal mula kekisruhan penundaan Budi Gunawan sebagai kapolri disebabkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kalau seandainya jokowi itu mencabut surat pengusulan ke DPR soal pencalonan BG, kan selesai urusan itu, kita tidak ada alasan untuk berhenti memproses itu. Kalau memberhentikan komisi III akan melanggar hukum,” katanya.
Problem terkait Polri dan KPK mengggantung dan tidak ada ketegasan dari presiden. Presiden diminta menyelesaikan kasus KPK dengan Polri daripada mengatur hak imunitas. Selanjutnya, Komisi III akan mendorong proses hukum tersebut diselesaikan dengan cepat agar publik menilai penetapan tersangka mana yang tidak beres. 

Artikel ini ditulis oleh: