Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa sepakat dengan pemikiran yang dilontarkan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita yang menyarankan agar hasil seleksi calon pimpinan KPK dibatalkan.

Pasalnya, delapan nama calon pimpinan KPK yang telah diberikan Presiden Jokowi kepada DPR RI cacat secara perundang-undangan.

“‎Sebenarnya hasil dari pansel banyak menabrak UU KPK. Sebagian UU KPK tidak terpenuhi dengan baik,” ucap Desmond, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (22/9).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang memang seharusnya pada pimpinan KPK terdapat unsur penuntut umum atau jaksa.

“Sesuai UU memang harus ada unsur jaksa tapi kenyataannya tidak ada‎ (dari hasil seleksi tim pansel ini),” beber politikus Gerindra itu.

Kendati demikian, komisi bidang hukum akan mempelajari hasil dari seleksi tim Pansel KPK terhadap delapan nama yang sudah ada.

“‎Kalau terbukti prosesnya ilegal (berbenturan dengan UU), komisi tidak akan pilih sama sekali. Jadi wacana kedepan harus diperbaiki, dan komisi III harus berhati-hati‎ (dalam memutuskan),” tegas Desmond.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang