Jakarta, Aktual.co — Detasemen Polisi Militer IV Surakarta telah memeriksa 17 saksi di Markas Denpom terkait kasus perkelahian yang melibatkan anggota Grup 2 Kopassus dan TNI AU di Karaoke Bima Sukoharjo.
“Peristiwa tersebut menyebabkan satu korban meninggal yakni anggota TNI AU, Serma Zulkifli. Pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus itu,” kata Komandan Denpom IV Surakarta Letkol CPM Witono, di Solo, Rabu (3/6).
Menurut Witono, 17 saksi yang diperiksa, antara lain empat orang karyawan Karaoke Bima Sukoharjo, dan tiga anggota TNI AU. Pada peristiwa kasus Bima tersebut, kata Witono, diduga pelaku ada lima anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan. Kelima anggota itu, sudah dilakukan penahanan di Markas Denpom IV/4 Surakarta.
Menurut Witono, kelima anggota Grup 2 tersebut sudah dinyatakan tersangka yakni berinisial Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, dan Pratu LS. Kelimanya ditahan di Markas Denpom, setelah kejadian tersebut.
Menurut dia, lima tersangka tersebut masih bisa bertambah atau justru berkurang karena kasusnya masih dugaan. Kejadian itu, motifnya diduga karena semuanya masih berjiwa muda akibat bersenggolan mereka terjadi perkelahian.
“Kasus ini masih pengembangan sehingga belum bisa diinformasikan secara detil. Kami menjunjung tinggi praduga tidak bersalah,” kata Witono menegaskan.
Menurut dia, peristiwa tersebut bukan masalah dendam kesatuan, tetapi terjadi murni pribadi secara spontanitas. Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan barang bukti berupa rekaman alat Closed Circuit Television yang dipasang di lokasi kejadian.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu