Biak, Aktual.com – Dewan Adat Biak meminta penanganan kasus tuntutan tanah adat yang meningkat diajukan pemilik hak ulayat untuk ditangani secara tuntas oleh pihak yang bersengketa.
“Konflik hukum hak ulayat yang muncul belakangan ini sebagai upaya warga menuntut keadilan atas kepemilikan tanah adat,” ujar Pelaksana Tugas Ketua Dewan Adat Biak Mananwir Gerard Kafiar, di Biak, Sabtu (3/9).
Ia mengharapkan, pihak bersengketa dalam penyelesaian kasus tanah adat diutamakan menempuh upaya mediasi dan kekeluargaan, sehingga dapat mencari titik temu dalam menangani tuntutan hak ulayat itu.
Dewan Adat Biak, menurut Gerard Kafiar, sebagai lembaga pelindung dan pelestari budaya adat Biak setiap waktu siap menjadi penengah dalam penyelesaian tuntutan tanah adat.
“Penyelesaian kasus tanah adat yang tidak tepat akan berakhir di persidangan lembaga peradilan, ya ini akan memerlukan pembuktian panjang dan menguras tenaga pihak bersengketa,” ujarnya pula.
Dia mengharapkan, adanya solusi kebijakan yang tepat dilakukan pihak bersengketa dalam mengatasi tuntutan hak ulayat, sehingga saling memberikan rasa keadilan antarwarga.
Gerard mencontohkan, kasus areal tanah Toko Roxy Biak merupakan sengketa antarkeluarga yang seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah dalam keluarga, tidak melalui sidang di tempat dilakukan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada Jumat (2/9).
“Selama proses mediasi dan komunikasi antarpihak bersengketa tidak berjalan dengan efektif, maka kasus tuntutan tanah hak ulayat kian rumit diselesaikan,” ujar dia.
Marak tuntutan tanah hak ulayat di Kabupaten Biak Numfor dominan dimiliki pemkab, di antaranya sekolah, puskesmas, kantor distrik dan sejumlah fasilitas pemerintah lainnya.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh: