Surabaya, Aktual.com – Kalangan anggota DPRD Kota Surabaya menyoroti perubahan status puskesmas di Ibu kota Provinsi Jawa Timur menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), yang baru disampaikan pemerintah kota setempat di penghujung pembahasan RAPBD Surabaya 2022.
“Seharusnya pemkot sudah siap sejak jauh-jauh hari. Sementara APBD 2022 diketok pekan ini, tinggal berapa hari lagi. Idealnya dibahas sebelum KUA PPAS ditetapkan, bukan baru disampaikan ketika membahas RAPBD bersana DPRD,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto di Surabaya, Senin (8/11).
Menurut dia, perubahan status puskesmas menjadi BLUD itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Selain itu, lanjut dia, dasar hukum dari BLUD juga belum beres. Ia menyatakan, anggaran BLUD tidak pernah disinggung sama sekali saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Ia menjelaskan di dalam RAPBD hanya ada tiga struktur organisasi yang membidangi kesehatan yakni Dinas Kesehatan, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSUD dr Mohamad Soewandhie.
Sedangkan, lanjut dia, rincian anggaran BLUD 63 puskesmas di Surabaya belum masuk ke buku putih APBD.
Untuk mengakomodir 63 puskesmas menjadi BLUD, kata dia, DPRD meminta pemkot konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jatim dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Menurutnya, usulan pemkot tersebut sangat berisiko menabrak tata urutan aturan. Jika DPRD menyetujuinya, Herlina khawatir pemkot akan berdalih apabila kebijakan tersebut sudah disetujui DPRD.
“Saya menyadari bahwa kebijakan pemkot itu instruksi dari pemerintah pusat. Namun, problemnya pemkot ini telat geraknya dan sekarang baru tergopoh-gopoh,” kata Herlina.
Saat ditanya mengapa Puskesmas harus berbentuk BLUD? Herlina menyampaikan, karena transfer kapitasi dari BPJS ditujukan langsung ke puskesmas. Ketentuan itu juga diperjelas dengan munculnya Peraturan Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu