Tiga penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso tiba untuk menjadi saksi sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, padahal JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK terkait pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa penyidik. AKTUAL/Munzir
Tiga penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso tiba untuk menjadi saksi sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017). Sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) ditunda karena saksi selaku anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani tidak hadir karena sakit, padahal JPU KPK sudah menghadirkan tiga saksi dari penyidik KPK terkait pengakuan Miryam yang ditekan saat diperiksa penyidik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.comAnggota Pansus KPK DPR RI Eddy Kusuma Wijaya mengatakan bahwa pelaporan terhadap peyidik senior KPK Novel Baswedan baru akan dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke tanah air.

Hal itu terkait sejumlah nama anggota dewan yabg dituding menekan Miryam S Harini untuk mencabut kesaksian berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ya tunggu novel pulang (baru kita laporkan),” kata Eddy di Jakarta, Jumat (18/8).

Dikatakan dia, pelaporan atas tuduhan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di publik, untuk melihat siapa yang benar dan salah. Terlebih, sambung politikus PDI Perjuangan itu, tentunya agar tidak gep baik antar Pansus dengan KPK ataupun sebaliknya.

“Jadi sebaiknya daripada kita berpolemik sendiri, seakan-akan ada gep kita antara KPK, lebih baik kita laporkan ke polisi sebagai penegak hukum,” pungkas Anggota Komisi III DPR RI itu.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs