Hasil perundingan yang memberikan waktu pembangunan smelter hingga tahun 2022 kepada Freeport merupakan kesepakatan yang tidak sesui dengan UU No 4 tahun 2009. (ilustrasi/aktual.com)
Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy meminta pemerintah menghentikan perundingan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait sengketa tambang emas di Papua. Permintaan itu muncul, karena perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu bersikeras melakukan evaluasi aset dan cadangan hingga tahun 2041 untuk divestasi saham 51 persen.
Tjatur menegaskan kepada pemerintah bahwa Kontrak Karya (KK) hanya sampai 2021, karenanya jika pemerintah mengakomodir kemauan Freeport bisa dipastikan tindakan itu akan melanggar undang-undang. “Kami dengar Freeport menolak dokumen divetasi dari pemerintah dan meminta perhitungan nilai divestasi hingga tahun 2041,” kata Tjatur di Jakarta, ditulis Kamis (12/10),
Lagi pula lanjut Tjatur, berdasarkan UUD Tahun 1945 Pasal 33, bahwa cadangan yang terkandung dalam perut bumi merupakan milik negara, sehingga tidak ada hak apapun bagi Freeport menyertakan kekayaan negara kedalam evaluasi nilai saham perusahaan Freeport.
“Cadangan itu menjadi milik kontraktor setelah diangkat ke permukaan dan dia(kontraktor) membayar royalti sebagai pengakuan kedaulatan negara. Kalau dia ngotot, saya minta pemerintah tidak perlu melanjutkan negosiasi dan biarkan kontrak hingga berakhir 2021,” pungkas dia.
Dadangsah Daputra

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta