Makanya pengaduan masyarakat itu akibat kesalahan pewarta rata-rata karena tulisannya tidak berimbang dan beropini.
Bangun menambahkan untuk penyelesaian kasus tersebut pihaknya tiap tahun mampu memediasi hingga selesai, tidak pernah sampai ke ranah hukum.
“Rata-rata pengaduan selesai tidak ada yang sampai ke pengadilan dan polisi.
Dengan catatan masyarakat mengadukannya ke Dewan pers, kalau mengadukannya keluar itu seperti polisi sudah tidak bisa lagi ditangani damai oleh Dewan Pres.
Makanya ia menghimbau sesuai SOP jika ada keluhan silahkan mengadukan ke Dewan Pers maka akan dimedia penyelesaiannya. Sebab di Dewan Pers ada tiga unsur masyarakat, media dan perusahaan.
“Penyeleaaian Dewan Pers dalam dua bentuk ada berdamai atau risalah dan putusan dewan pers,” imbuh.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid