Jakarta, Aktual.com – Dewan Pers menggelar Anugerah Dewan Pers (ADP) tahun 2021 sebagai bentuk apresiasi kepada insan pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.
“Anugerah ini untuk membangun satu budaya, satu tradisi untuk mengucapkan terimakasih kepada siapa pun yang punya prestasi,” kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam sambutannya di Jakarta, Kamis (9/12) malam.
Nuh menjelaskan ada kecenderungan sulit mengucapkan terimakasih dalam masyarakat sehingga Dewan Pers mengajak semua pihak mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh anak bangsa yang berprestasi dan berpikir positif.
“Ini simbol ajakan,” kata Muhammad Nuh.
Nuh mengucapkan selamat kepada mereka yang menjadi pemenang anugerah ini dan berharap bisa memotivasi untuk terus berprestasi pada tahun-tahun mendatang.
Nuh mengingatkan pada tahun-tahun mendatang kompleksitas sosial akan semakin cepat dibandingkan kompleksitas pemahaman sehingga dibutuhkan wartawan yang menguasai salah satu spesialis tertentu.
Dia juga menyebut kemerdekaan pers itu mutlak dan demokrasi sebagai jalan untuk mengelola bangsa di mana pers menjadi pilar keempat demokrasi, serta menyatakan masuknya transformasi digital bisa menjadi penggerak, pengungkit dan sebagai mesin transformasi.
Nomine dan pemenang
Ketua panitia pelaksana Asep Setiawan menjelaskan proses penyelenggaraan ADP 2021 dimulai dengan konsultasi kepada konstituen Dewan Pers dan masyarakat pers untuk merumuskan tujuan, kriteria dan kategori Anugerah Dewan Pers.
Bahkan proses nominase disampaikan oleh konstituen Dewan Pers. Dari proses ini terdapat 117 media dan ratusan karya jurnalistik, 45 wartawan serta belasan nama lembaga dan perorangan.
“Dewan juri mengajukan 41 nomine dari kategori media cetak, televisi, radio dan siber serta perorangan dan lembaga,” kata Asep.
Sebanyak 41 nomine terjaring dari penilaian juri utama yang terdiri dari Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua PWI Atal Depari, Ketua Dewan Pers 2016-2019 Yosef Adi Prasetyo, wartawan senior Bambang Harimurti dan Dekan Fakultas IImu Komunikasi Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat.
Sementara juri penyisihan adalah Hendry Ch Bangun, Ahmad Djauhar, Jamalul Insan dan Asep Setiawan.
Untuk setiap peraih penghargaan Dewan Pers memberikan trofi khusus yang didesain oleh seniman Dolorosa Sinaga.
Rahdini Ikaningrum dari Metro TV menjadi pemenang kategori wartawan/host TV nasional setelah menyisihkan nomine-nomine lainnya yang terdiri dari Budiman Tanuredjo (Kompas TV), Irwan (Metro TV) Najwa Shihab (Narasi TV/Trans TV), dan Revolusi Riza (CNN Indonesia).
Kompas TV menjadi pemenang kategori televisi nasional yang nominenya termasuk INews, RCTI, TVOne dan TVRI Pusat, sedangkan untuk kategori media siber dimenangkan Kompas.id setelah menyisihkan Korantempo.co, Kumparan.com dan Liputan6.com.
Kategori media siber wilayah barat dimenangkan oleh Kabarmedan.com setelah menyisihkan dua nomine lain Haluanbanten.co.id dan Mentawaikita.com. Kabarmakassar.com memenangkan kategori media siber wilayah tengah dengan nomine lain Sultrakini.com dan Tribunkaltim.co.
Haryo Ristamaji dari Radio Elshinta menjadi pemenang kategori wartawan radio di mana Ardi (RRI Merauke) dan S. Jumar Sudiyana (Radio Sonora) juga menjadi nomine kategori ini.
RRI Pro3FM menjadi pemenang kategori media radio nasional setelah menyisihkan Elshinta KBR (Kantor Berita Radio).
Kategori media radio wilayah Indonesia Barat dengan nomine PRFM Bandung, RRI Bandung dqn Suara Surabaya dimenangkan oleh Suara Surabaya.
Untuk kategori wartawan media cetak dengan para nomine Febrianti (Tempo), Tri Agung Kristanto (kompas) dan Wahyu Dhyatmika (Majalah Tempo) dimenangkan oleh Wahyu Dhyatmika.
Pada kategori media cetak nasional, Majalah Tempo menjadi pemenang setelah mengalahkan Koran Kompas dan Koran Republika, sedangkan untuk ketegori perorangan non pers, Damar Juniarto (Safenet) menjadi pemenang setelah menyisihkan dua nomine lain Anita Wahid (Mafindo) dan Ishadi SK.
Sementara kategori lembaga non pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menjadi pemenang kategori ini yang dua nomine lainnya adalah BNPB (Satgas Covid-19) dan Komite Keselamatan Jurnalis.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin