Jakarta, Aktual- Anggota Dewan Pers, Nezar Patria mengatakan persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan peristiwa publik, sehingga tidak dibenarkan ada pihak tertentu yang menghalang-halangi tugas jurnalis sebagaimana yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Batasan ketentuan persidangan tersebut merupakan kewenangan hakim, selama hakim tidak menyatakan bahwa persidangan itu bersifat tertutup atas kepentingan pertimbangan hukum, maka berarti jurnalis sebagai ‘kepanjangan tangan’ dari publik berhak melakukan tugasnya dalam hal peliputan.

“Persidangan itu peristiwa publik kecuali hakim menentukannya secara tertutup, itu hak hakim sepenuhnya,” tegas Nezar kepada Aktual.com, Senin (20/12).

Namun dia meminta kepada jurnalis untuk berpegang teguh kepada kode etik jurnalis, terlebih masalah Ahok menyangkut kasus SARA. Jurnalis dituntut bertindak objektif dan bijaksana dalam menyampaikan laporan kepada publik.

“Dalam kasus Ahok, mengingat kasusnya menjadi perhatian publik dan isunya sensitif, sebaiknya media bijaksana. kalau ada hal sensitif soal agama sebaiknya ditulis dengan bijak tanpa harus menyembunyikan fakta,” tandasnya.

Sebagaimana yang dialami di lapangan, banyak wartawan yang dihalang-halangi aparat keamanan utuk tidak diperbolehkan masuk atau meliput jalannya persidangan di Pengadilan Jakarta Utara.[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid