Gedung Dewan Pers Jakarta

Semarang, Aktual.Com – Dewan Pers merekomendasikan kepada Surat Kabar Harian Suara Merdeka agar segera terbitkan permohonan minta maaf kepada Staf Ahli Gubernur Jateng bernama Imam Rikwanto, lantaran dalam artikel berjudul ‘Staf Ahli Gubernur Dituding Peras BUMD’ pada Kamis, 21 Juli 2016 lalu dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).

Dewan Pers menilai, Suara Merdeka dalam menerbitkan tulisannya telah munuduh dan menghakimi seseorang, tanpa ada kroscek bersangkutan oleh pihak jurnalist. Maka, sebagai teradu wajib melayani hak jawab dari Pengadu (Staf Ahli Gubernur Imam Riwanto) secara proposional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak diterimanya hak jawab pengadu.

“Pengadu menyiapkan dan mengirim hak jawab kepada teradu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah dikeluarkanya surat Pernyataan Penilian Rekomendasi ini,” terang pengurus Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley)dalam surat keputusannya.

Lebih lanjut Stanley mengatakan pihak Dewan Pers sebelumnya telah melakukan proses klarifikasi pada kedua belah pihak. Dewan Pers kemudian mengundang pihak pengadu dan teradu pada 26 Agustus 2016 di Kantor Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7-8 Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Namun, pihak SKH Suara Merdeka tidak hadir karena terjadi miskomunikasi terkait undangan Dewan Pers.

“Teradu (Suara Merdeka) baru hadir pada 20 Desember 2016 dan meminta prosesnya diselesaikan pada tanggal tersebut. Dewan Pers tidak dapat memenuhi permintaan itu karena telah mengirimkan undangan kedua kepada Pengadu (Imam Riwanto) dan Teradu untuk klarifikasi pada pada 21 Desember 2016. Pada tanggal itu, teradu tidak hadir sehingga tidak bisa dipertemukan dengan Pengadu,” tegas Stanley.

Aduan yang disampaikan Imam Riwanto melalui kuasa hukumnya Erwan Suryadi dari Lex Luminis Law Firm dibantah kuasa hukum Suara Merdeka, John Richard telah memberikan hak jawab kepada pengadu tanggal 26 September lalu.

“Kita anggap berita itu (‘Staf Ahli Gubernur DItuding Perad BUMD’) itu berita hoax! Melanggar pasal 3 kode etik jurnalistik. Baik berita yang ditulis di koran harian Suara Merdeka maupun di cybernya; www.suaramerdeka.com. Makanya, kita adukan ke Dewan Pers,” tegas Ari Andy Prastowo, Partner Kuasa Hukum Imam Riwanto, Senin (30/1).

Hingga akhirnya, baru pada Jumat (27/1) Suara Merdeka menerbitkan permintaan maaf berjudul; berjudul; ‘Suara Merdeka Minta Maaf kepada Imam Riwanto’. Permintaan maaf ini sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pers dalam surat Pernyataan Penilian Rekomendasinya.

Pemimpin Redaksi (Pimred) SKH Suara Merdeka Hendro Basuki saat dikonfirmasi baik melalui panggilan via telepon selulernya maupun melalui pesan singkat atau Sorth Masagge Service (SMS) sama sekali tidak merespon.

Imam Riwanto sendiri menyatakan bersyukur dengan keluarnya Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers karena hal ini tidak saja memperingatkan agar pers bekerja secara mandiri dan profesional, tetapi juga mengembalikan nama baiknya yang sempat rusak oleh berita koran.

“Ini menjadi pelajaran berharga kepada insan pers untuk bekerja lebih hati-hati, taat kode etik, dan tidak gampang termakan oleh informasi hoax yang disampaikan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Menurut Imam, jika Suara Merdeka sudah memenuhi rekomndasi Dewan Pers, maka masalahnya dengan Suara Merdeka sudah selesai. “Sebagai warga negara yang menghormati kebebasan pers, saya menghormati keputusan Dewan Pers. Redaksi Suara Merdeka pasti juga demikian,” katanya.

Namun Imam merasa urusannya dengan nara sumber berita itu belum selesai. “Penyebar hoax harus bertanggungjawab,” pungkasnya.

Pewarta : M Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs