Habib Aboe Bakar Alhabsyi

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyesalkan  terjadinya penghukuman yang berlebihan atau Over Kriminalisasi terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pasalnya, selain  HTI telah dibubarkan oleh Menteri Hukum dan Ham berdasarkan Perpu No 2 Tahun 2017, kini kader yang bekerja di lembaga atau badan milik negara pun diminta mundur.

“Saya rasa sanksi pembubaran itu sudah cukup untuk mereka, tidak tepat jika sekarang ada rencana mendata HTI yang PNS dan meminta mereka untuk mundur, ada juga yang minta mundur dari Dosen, dan bahkan bantuan untuk Kwarnas Pramuka juga dipending lantaran Ketuanya pernah datang ke acara HTI. Ini sebenarnya aneh, organisasinya saja sudah dibubarkan, mana mungkin masih ada anggota HTI”, sesal Aboe Bakar, di Jakarta Kamis (27/7).

Aboe mengatakan, HTI itu sudah mendapat sanksi dengan pembubaran organisasi, berdasarkan Perpu mereka juga bisa dipidana apabila masih beraktifitas.

“Ini kan sudah cukup, jangan melebar kemana mana. Akibatnya mereka mendapatkan penghukuman yang lebih, bisa disebut mereka mendapatkan over kriminalisasi. Karena sanksi-sanksi yang diberikan itu tidak ada di Perpu”, tutur Anggota DPR RI itu.

Politisi PKS ini menambahkan, pihaknya memiliki komitmen tinggi dalam menjaga NKRI, namun hal itu harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan konstitusi.

“NKRI itu harga mati untuk kita semua. Namun bernegara itu ada aturannya, ada konstitusi dan kita ini negara hukum. Membubarkan Ormas sudah ada aturannya yaitu pasal 62-80 UU Ormas, pemangkasan aturan ini melalui Perpu akan dapat mengganggu kepastian hukum,”

“Sekarang terbukti, perkara HTI semakin melebar tidak hanya pembubaran ormasnya saja. Semuanya latah memakai perpu sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ini yang kita khawatirkan, karena tidak ada lagi kepastian hukum”, tegas Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut.

 

Pewarta : Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs