Jakarta, Aktual.com-Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu menegaskan pemerintah dinilai tak bisa sembarangan untuk memutuskan dana haji akan diinvestasikan untuk infrastruktur.
Pemerintah kata dia melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus mempertimbangkan akad jemaah haji dan renstra penggunaan dana haji.
“Kalau dana haji langsung digunakan untuk investasi infrastruktur, itu hukumnya haram,” tegas dia di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (6/8).
Khatibul berpendapat jika BPKH diperkenakan menginvestasikan dana haji. Tetapi, BPKH harus terlebih dulu mempertimbangkan akad jemaah haji.
Selama ini kata dia, akad jemaah ialah menyetorkan uang agar bisa berhaji. Dengan demikian dia menganggap BPKH perlu bertanya kepada jemaah apakah bersedia atau tidak dananya diinvestasikan.
“Harus jelas akad ke jemaah haji, bank harus katakan dana anda akan diinvestasikan oleh BPKH untuk investasi dan ada untung. Dalam Islam harus begitu. Dalam pembukuan non syariah saya rasa juga sama,” cetus dia.
Disisi lain, kata dia, BPKH juga diwajibkan membuat renstra aktivitas penggunaan dana haji untuk investasi. Renstra tersebut tambah Khatibul juga harus didiskusikan dengan dewan pengawas dan DPR.
“(Diskusi renstra) Harus dilalui, kalau enggak, akan melanggar UU,” tukas Khatibul.
SEbelumnya diberitakan jika Presiden Joko Widodo sempat menyebut jika dana haji yang mencapai Rp90 triliun bisa menjadi potensi besar untuk dimanfaatkan pemerintah. Ia ingin dana tersebut ‘ditanam’ ke proyek pembangunan nasional yang menguntungkan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs