Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengawas (Dewas) memastikan vonis etik Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan tetap dibacakan besok, 27 Desember 2023. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB.

“Putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa, (26/12/2023).

Syamsuddin menyatakan pihaknya tidak takut apabila Presiden Joko Widodo menyetujui pengunduran diri Firli.

Hukuman untuk ketua nonaktif KPK itu sudah ada meski belum dibacakan secara terbuka.

“Sidang etik kan sudah selesai,” ucap Syamsuddin.

Sebelumnya diketaui, Firli Bahuri kembali mengirimkan permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo.

Pengajuan pertama sebelumnya ditolak karena purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu terdapat salah ketik.

“Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota KPK),” kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).

Firli berharap pengajuannya itu dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, sikap angkat kaki itu merupakan bagian dari haknya sebagai komisioner KPK.

“Pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30 tahun 2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ucap Firli

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil