Jakarta, Aktual.com — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah mendalami dugaan pelanggaran etik penyidik KPK yang dilaporkan tidak memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Ketua Dewas KPK Gusrizal, menyatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah seluruh proses klarifikasi dan pendalaman rampung dilakukan.
“Iya, kemungkinan. Nanti dilihat hasilnya,” ujar Gusrizal di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2026).
Ia mengungkapkan, Dewas KPK masih akan meminta keterangan tambahan dari sejumlah pihak terkait, termasuk pihak pelapor. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).
“Termasuk si pelapor, Saiman, dan yang lain-lain,” kata Gusrizal, merujuk pada Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Pada 17 November 2025, KAMI mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewas KPK atas dugaan penghambatan proses hukum karena tidak memanggil Bobby Nasution dalam penyidikan. Dewas KPK kemudian memeriksa pelaksana tugas deputi KPK, jaksa penuntut umum, serta sejumlah penyidik sepanjang Desember 2025.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi

















