Jakarta, Aktual.comĀ – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengkritik keras putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hanya mengenakan sanksi permintaan maaf kepada pelaku pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Menurut Novel, keputusan tersebut menciptakan kesan pengolok-olok terhadap KPK sebagai lembaga antikorupsi.
“Dewas dan Pimpinan KPK sedang mengolok-olok KPK dengan memberikan sanksi minta maaf terhadap orang yang berbuat korupsi,” ujar Novel, Jumat (16/2/2024).
Novel menilai vonis etik Dewas hanya akan merugikan kepercayaan publik terhadap KPK. Ia menyatakan bahwa publik dapat menilai Dewas tidak serius dalam memberikan sanksi kepada pegawai KPK yang melanggar etika.
KPK, kata Novel, perlu melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah praktik pungli di Rutan KPK. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus dimulai dengan pergantian anggota Dewas KPK yang dianggap terlalu memihak terhadap praktik korupsi di internal KPK.
“Pengawasan di KPK mesti dibenahi dimulai dengan mengganti para anggota Dewas KPK yang justru selama ini permisif terhadap perbuatan koruptif di KPK,” tegas Novel.
Novel juga mendesak KPK memberikan sanksi tegas dalam mengusut praktik pungli di rutan. Ia menekankan perlunya pimpinan KPK tidak bersikap lunak dalam menjatuhkan hukuman kepada pegawai yang terlibat pungli.
“Pimpinan KPK mesti bisa menjadi teladan dan tidak kompromi dengan setiap perbuatan korupsi di internal KPK. Ada sanksi berat terhadap setiap penyimpangan atau korupsi di internal KPK,” tambahnya.
“Jadi kuncinya adalah ada kemauan dari KPK sendiri, terutama pimpinannya, dan tidak kompromi atau permisif terhadap setiap perbuatan korupsi,” pungkas Novel.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil