Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi pers menetapkan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengalami kerugian karena tidak hadir dalam sidang kode etik.

“Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru, dia tidak bisa membantah, kan begitu. Di situ kelemahannya, kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami,” kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu(20/12).

Tumpak mengklarifikasi bahwa Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas.

Meski demikian, Dewas KPK akan melanjutkan sidang tersebut hingga tuntas, dengan atau tanpa kehadiran Firli.

“Walaupun begitu, kita tetap mengharapkan dia hadir. Kalau dia hadir, besok kita dengar keterangannya, tapi kalau beliau tidak hadir ya enggak apa-apa,” ujar Tumpak.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi, termasuk Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir, dan ajudan SYL, serta beberapa saksi lainnya.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena terdapat foto bersama mantan Menteri Pertanian SYL yang kini terjerat kasus dugaan korupsi.

Dasar laporan ini adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.

Dewas KPK memutuskan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK memiliki cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil