Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua dan pimpinan KPK tidak berpengaruh terhadap isi putusan sidang kode etik.

“Tidak akan mengganggu. Kami sudah putus hari ini, kami sudah musyawarah tadi, tetapi pembacaan putusan akan dilakukan pada tanggal 27 Desember,” ungkap Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).

Tumpak menjelaskan bahwa meskipun hasil sidang kode etik telah disetujui, Dewas KPK tidak dapat langsung mengumumkan keputusan tersebut.

“Keputusan harus secara tertulis, bukan lisan. Oleh karena itu, pengumuman resmi akan dilakukan pada hari pertama setelah libur,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pengunduran diri dari Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi terkait jabatannya sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.

“Surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden (Jokowi) yang menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara,” kata Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (21/12).

Ari menegaskan bahwa surat pengunduran diri Firli sedang dalam proses untuk ditetapkan melalui keputusan presiden.

Meskipun begitu, Presiden Joko Widodo menyatakan hingga Jumat siang, surat pengunduran diri dari Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, belum sampai ke mejanya.

“Belum, surat itu belum sampai ke meja saya. Sudah disampaikan ke Mensesneg, tetapi belum sampai ke meja saya,” ujar Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Seminar Nasional Perekonomian Outlook Indonesia di Jakarta, Jumat.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan