Jakarta, aktual.com – Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyampaikan pendapatnya mengenai Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Syamsuddin menyatakan bahwa pemecatan Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK akan diambil melalui keputusan presiden.
“Iya, betul. Itu tentu di tangan Presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Rincian tersebut dijelaskan dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait pertanyaan apakah Dewan Pengawas akan menyarankan agar Firli mengundurkan diri atau tidak, Syamsuddin menyatakan bahwa keputusan etika akan menentukan hal tersebut dan mereka akan menunggu putusan tersebut.
“Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa proses persidangan terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Firli Bahuri akan tetap dilanjutkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain