Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap sanksi terberat dalam dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak bisa sampai memecat Komisioner KPK Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menanggapi pertanyaan soal sanksi yang dapat dikenakan kepada Firli.
“Jangan bicara sanksi dulu, terbukti pun tahu juga kan. Enggak boleh tuh. Kita belum tahu. Kita lihat nanti,” ujar Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
Meski demikian, Tumpak menuturkan tak ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada aturan yang berlaku di Dewas KPK.
“Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali,” kata Tumpak.
Tumpak juga sempat menghindar soal dirinya yang tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Firli. Menurut Tumpak, Dewas KPK bisa saja merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri dalam putusan nanti.
“Apakah itu rekomendasi, ya itulah dia, dalam putusannya paling-paling begitu maksimalnya,” imbuh Tumpak seraya tertawa.
Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli mulai Kamis (14/12) mendatang. Sidang akan digelar secara maraton setiap hari, kecuali di akhir pekan.
“Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” jelas Tumpak.
Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli. Tumpak merinci pihaknya telah memeriksa total 33 saksi, termasuk Firli Bahuri.
Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah mengusut dugaan pemerasan yang menjerat Firli.
Tumpak menyatakan pihaknya bakal menggelar sidang dugaan etik terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utangnya; dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dewas KPK sebelumnya menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat pagi. Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil