Jakarta, Aktual.Com-Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh mengatakan menyimak proses penganggaran dan penggunaan anggaran yang terjadi di dalam BPJS Ketenagakerjaan, Dewas BPJS Ketenagakerjaan menilai perlu adanya penertiban dan pemantauan penggunaan anggaran yang lebih ketat.

Lebih lanjut Poempida mengatakan hal ini disebabkan untuk menghindari terjadinya pemborosan dan pembelajaan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan rencana strategis jangan pendek maupun jangka panjang.

“Dewas BPJS Ketenagakerjaan merasa bertanggung jawab secara penuh, sesuai dengan wewenang Dewas dalam UU BPJS no 24 Th. 2011,” ujar dia melalui sambungan seluler di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Oleh karena itu kata dia secara publik Dewas akan mengumumkan secara terbuka postur anggaran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017,” ungkapnya.
Poempida menambahkan “Hal ini baru kali pertama akan dilakukan, dan sesuai dengan tanggung jawab Dewas terhadap publik sesuai azas transparansi yang termaktub dalam UU BPJS,”.

Dengan demikian kata dia tidak hanya Dewas saja. “Namun peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat akan dapat mengawasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadikan lembaga ini menjadi lembaga yang kredibel, berwibawa dan berintegritas yang memberikan manfaat maksimal bagi para pesertanya,” pungkas Poempida.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs