Jakarta, Aktual.com — Sekertaris Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana mengatakan jika pihaknya mematuhi semua ketentuan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang diduga melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo.

“Kami akan mematuhi proses hukum. Tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jika terbukti bersalah akan di nonaktifkan di DPR dan juga kepartaian,” kata Dadang saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (20/10).

Sementara itu, ketika ditanyakan bahwa penangkapan hasil OTT yang hampir dipastikan bersalah?. Dadang pun menyatakan tegas akan memberhentikan yang bersangkutan.

“Kalau di Hanura, akan langsung diberhentikan apabila di OTT‎. Saya dengar dari kawan-kawan, tapi belum mendapat konfirmasi langsung dari Dewi. Tadi sudah saya hubungi, tapi belum dapat konfirmasi,” tandas dia.

Berdarkan informasi Dewi ditangkap terkait tiga proyek yang dilauching, masing-masing jalan lingkar tengah atau Middle Ring Road, lingkar luar atau Bypass Mamminasata, dan jalan layang atau Elevated Road yang menghubungkan Maros-Bone dan tengah dibahas dalam RAPBN 2016. Tiga megaproyek akan dimulai tahun ini. Ketiganya dikerjakan selama tiga tahun atau multiyears.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan