KPK Tangkap Dewi Yasin Limpo (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Hanura, Dewi Yasin Limpo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/10) dini hari. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro, di Deiyei, Papua.

“Rencananya DYL ditahan di Rumah Tahanan KPK,” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Politikus Partai Hanura itu diduga sebagai penerima suap dari pengusaha bernama Setiadi. Adapun uang suap yang diterima anak buah Wiranto itu ialah sebesar 177.700 Dollar Singapura.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, proyek bernilai ratusan miliar itu belum dibahas oleh Kementerian ESDM dengan DPR. Adapun tujuan pemberian itu agar DPR bisa mengesahkan anggaran yang telah digodok oleh Kementerian ESDM.

“Iya di Kementerian ESDM untuk dapet anggaran dari pos itu untuk Kabupaten Deilai. Ini ‘fee’ untuk bahas anggaran di Kementerian,” jelas Johan.

Atas perbuatannya itu, Dewi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara untuk tersangka lainnya, Bambang Wahyu Adi, kata Yuyuk ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Rinelda Bandoso dititipkan di Rutan Polda Mentro Jaya.

“IR dan SET juga di Rutan KPK,” terang Yuyuk.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 20 Oktober 2015. Lima orang itu adalah, Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Adi dan RB Rinelda Bandoso selaku pihak penerima.

Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandoso selaku sekretaris pribadi Dewi, dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dua orang sebagai pemberi yakni, Iranius selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyei dan Setiadi. Suap yang diberikan senilai 177.700 Dollar Singapura kepada tiga orang terkait pemulusan pembahasan proyek APBN 2016 di DPR.

Iranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh: