Sebelumnya KKP sedang menyusun regulasi pengendalian impor komoditas garam dengan berkoordinasi serta memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi terkait lain.
“Saat ini KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” tutur Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti.
Sedangkan terkait dengan fenomena kelangkaan garam akibat iklim yang kurang baik, Brahmantya mengungkapkan bahwa kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen. Guna menanggulangi masalah yang terjadi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk verifikasi lapangan.
“KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, untuk melakukan kajian terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi,” katanya dan menambahkan, tim verifikasi itu terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Hasil verifikasi ini akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan