karaoke
karaoke

Jakarta, Aktual.com – Petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariat) Kota Langsa, Propinsi Aceh yang dibantu aparat kepolisian Polres setempat, menggerebek ruangan karoke di salah satu cafe di Langsa, Minggu dini hari. Tim anti maksiat telah menciduk delapan orang muda-mudi yang sedang berkaroke di dalam sebuah ruangan di lantai dua cafe tersebut.

“Terdapat enam perempuan dan dua laki-laki yang diamankan personel kita. Sementara empat pria lainnya berhasil melarikan diri,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latief di Langsa, Minggu (22/4).

Dikatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di Cafe Bakso Sidomulyo sedang berlangsung aktivitas karoke bercampur baur antara lekaki dan perempuan.

Ketika tiba di lokasi, lanjutnya, petugas mendapati enam orang laki-laki dan enam perempuan berpakaian ketat sedang asyik bernyanyi dalam ruangan yang pencahayaannya remang-remang.

“Petugas WH dan personel Polres Langsa langsung mengamankan pelaku di lantai dua cafe tersebut. Namun empat lelaki lain berhasil kabur ke lantai bawah,” urai Ibrahim Latief.

Selanjutnya, petugas hanya berhasil mengamankan enam perempuan dan dua laki-laki yang kemudian digelandang ke Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa guna proses lebih lanjut.

Dari hasil pendataan pihaknya, tambah Ibrahim, para pelaku yakni EM (18), AP (18) keduanya warga Gampong (desa) Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Kemudian, TW (17), LS (17), VO (26) dan SP (18) yang keempatnya mengaku kost di Desa Karang Anyer, Kecamatan Langsa Baro.

Sedangkan pelaku laki-laki yakni, Ra (34) warga Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur dan Wahyuddin (23) warga Sungai Raya, Aceh Timur.

Diakui Ibrahim Latief, bersama para pelaku turut diamankan penjaga/pemilik cafe, Yusi (52) warga Paya Bujuk Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.

Dijelaskan, para pelaku melanggar etika dan norma syariat Islam serta melanggar Qanun (Perda) Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam dan syiar Islam, karena menggunakan pakaian super ketat.

Selain itu, melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah yaitu diduga melakukan ikhtilat bermesra-mesraan saat berkaroke dengan berbeda jenis kelamin.

Sementara, pemilik cafe melanggar Qanun Kota Langsa Nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan hiburan. Dimana, cafe tersebut akan ditinjau kembali izin usahanya atau pencabutan izin usaha.

“Kesemua mereka akan diproses sesuai aturan qanun yang berlaku dan kami telah melaporkan hal ini kepada Wali Kota Langsa,” terang Ibrahim Latief.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka