Jakarta, Aktual.com — Ada skenario besar dibalik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yaitu bertujuan memprivatisasi PT PLN (Persero) dan meliberalkan tarif tenaga listrik hingga mendorong agar PLN bangkrut.

Pakar kelistrikan yang juga sebagai dewan pembina Serikat Pekerja PLN, Ahmad Daryoko mengatakan bahwa UU tersebut merupakan duplikasi dari UU No 20 tahun 2002 yang pernah dibatalkan oleh Mahkama Konstitusi (MK) pada tahun 2004 silam.

“Ini adalah UU yang pernah kita gugat dan dibatalkan di MK, namun kemudian muncul lagi,” katanya saat konferensi pers di Warung Komando kawasan Tebet, Jakarta, Senin (14/3).

Dia mengungkapkan bahwa memang ada pihak yang ingin mendorong PT PLN bangkrut untuk membuat ketergantungan listrik yang disediakan pihak swasta, dengan demikian tarif listrik akan jauh lebih mahal.

“Harga listrik akan mahal, Industri akan bangkrut, akan terjadi PHK, daya beli akan lemah dan tentu kemiskinan akan meningkat,” tukasnya.

Perlu diketahui bahwa saat ini dia sedang melakukan uji materi (judicial review di MK) terhadap UU no 30 Tahun 2009.

Menurutnya yang menjadi poin krusial adalah pada pasal 10 ayat 1 dan 2 dimana dalam ayat tersebut mendorong agar ketenagalisrikan diselenggara secara tidak terintegrasi dan mengecilkan peran BUMN.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan