Seorang teknisi melakukan perawatan rutin menara PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, di Kampus Dharma Persada Jakarta, Rabu (2/11). Seiring tingginya akses data komunikasi 4G, PT Tower Bersama Infrastructure Tbk terus melakukan ekspansi bisnisnya yang per Juni 2016 telah memiliki total 13 ribu sites terdiri berbagai tipe menara dan akan menargetkan tambahan 2000 tower pada tahun ini. AKTUAL/Tino Oktaviano

Bantul, Aktual.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 58 menara telekomunikasi yang berdiri di daerah ini belum mempunyai dokumen perizinan dari instansi terkait.

“Pada saat ini sudah kami petakan bahwa di Bantul ada sebanyak 351 menara telekomunikasi, dan kemudian yang jelas-jelas belum berizin ada 58 menara,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bantul Nugroho di Bantul, Senin (15/5).

Selain terdapat menara telekomunikasi yang belum mempunyai izin, kata dia, juga ada sebanyak 90 menara yang masih ragu-ragu apakah sudah berizin atau tidak karena memang belum dipastikan dokumen perizinannya.

“Kami inginkan data menara serta perizinanya valid karena itu sebagai dasar kita bekerja, nah yang pemilik 90 penyedia menara yang masih ragu-ragu ini kami kumpulkan hari ini untuk kita tanyakan perizinannya,” katanya.

Menurut dia, masih ragu-ragunya dalam hal perizinan 90 menara ini karena diketahui bersama kalau sebelum 2008 itu pengurusan perizinan di Pemkab Bantul masih dilakukan secara manual dan belum komputerisasi seperti yang dilakukan 2008 ke atas.

“Terus terang kami kesulitan memastikan, sehingga kami akan cek lagi itu sebenarnya sudah izin atau belum, kalau yang 2008 ke sini sudah komputerisasi sehingga lebih gampang dan cepat diketahui apakah sudah atau belum berizin,” katanya.

Menurut dia, dari hasil pertemuan sementara dengan 90 penyedia menara telekomunikasi yang masih ragu-ragu diketahui ada beberapa yang menjawab sudah berizin dan masih punya kelengkapan dokumen perizinan yang sempat diurus pada sebelum 2008.

“Nah yang sudah berizin kami minta untuk kopikan dokumen izin itu, dan melengkapi data-data, karena kami inginkan data itu betul-betul valid. Dan ini masih berlanjut,” katanya.

Sementara itu, menurut dia, upaya mengumpulkan para penyedia menara ini menjadi bagian dalam penyusunan perda menara telekomunikasi yang saat ini dalam pembahasan dengan DPRD, dalam perda itu juga diatur sanksi bagi pemilik menara yang tidak berizin. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: