“Malangnya setelah tahun 1965 ada peyimpangan dalam konstitusi yaitu menuju kepada neolibralisasi dan kapitalisasi,” ungkapnya.
Terlebih negara saat ini, lanjut RR, selalu dihantui beban bunga hutang luar negeri yang terus meroket. “Sehingga kita selalu diintervensi dan membuat kita semakin liberal, sebagai contoh dalam hal privatisasi sumber air minum,” ucap dia.
Dalam UUD sangat jelas diatur mengenai kepemilikan kekayaan alam yang dikelola negara dan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Tetapi ada tekanan pemilik modal dan sektor sumber daya pun bisa diprivatiasi oleh asing.
“Begitupun sumber daya mineral dan gas dikondisikan UU dengan utang hingga aturannya memberikan yang tinggi bagi oprator internasional hingga kebermenmanfaaatannya sedikit bagi indonesia,” paparnya.
Dengan kata lain, undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam tidak sejalan dengan semangat UUD 45 Pasal 33.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid